Polres

Sidang Prapradilan, Polisi : Perkara Pokoknya Sudah Di Sidangkan Di Pengadilan

Foto : Persidangan Praperadilan di Pengadilan negri Lhoksukon di pimpin Hakim tunggal serta diikuti kuasa hukum pemohon, termohon I, Termohon 2 serta dihadiri sekitar 20 warga yang menyaksikan jalnnya persidangan.”Jum’at 13/1/2017

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam hal ini termohon I menghadiri gugatan praperadilan atas gugatan pemohon an. Asnawi Bin M.Nur (61) agam Islam, pekerjaan petani dengan alamat Desa Keude Bungkah Kec. Muara Batu Kabupaten Aceh Utara di pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jum’at  13/1/2017

Foto ; Termohon I memcakan eksepsi saat mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jum’at 13/1/2017

Persidangan tersebut  dipimpin oleh hakim tunggal dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini Pemohon Asnawi Bin M.Nur (61), termohon I pihak kepolisian dalam hal Polres Lhokseumawe dan termohon II pihak kejaksaan dalam hal ini kejaksaan negeri Lhoksukon dengan agenda mendengar gugatan dari pada pemohon.

Tim kuasa hukum Kepolisian  resor Lhokseumawe melalui  Kasubag Hukum Salman Alfarasi, SH, MM serta IPTU Bustani, SH, MH kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id menyampaikan, untuk hari ini jadwalnya adalah mendengar gugatan dari pada pemohon prapid Jadi belum masuk ke dalam putusan.’ Ujarnya

Sambungnya, dalam artian kita butuh pembuktian-pembuktian selanjutnya kemudian kita sudah mendengar Repliknya, dupliknya dan  hari senin kita masuk kepada pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.

Lanjutnya, yang namanya gugatan pemohon, kita sebagai termohon akan jalani semua putusan walaupun sama-sama kita ketahui bahwa perkara pokoknya itu sudah disidangkan Pengadilan Negeri Lhoksukon, jadi berdasarkan dua alat bukti itu dengan sendirinya ketika perkara pokok sudah disidangkan, sudah diperiksa di pengadilan lhoksukon, perkara prapid atau sidang prapid dengan sendirinya gugur, hal ini tertuang dalam pasal 82 ayat (1) huruf d yang berbunyi “ dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedang pemriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.” Ungkapnya

Sedangkan masalah pencurian, kemudian pengrusakan secara bersama-sama itu sudah kita buktikan dengan secara meyakinkan bahwa pemohon Prapid itu bersalah, namun demikian bersalah atau tidaknya itu Hakim yang memutuskan atau Hakim yang menilai karena alat bukti yang kita kumpulkan tambah dengan keyakinan Hakim saya rasa sudah cukup untuk kesalahan yang dilakukan oleh seseorang.” Tegasnya

 

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi

Recent Posts

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…

25 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sejarah

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…

28 menit ago

Tampil Gagah dengan Busana Adat Aceh, Kehadiran Kapolres Lhokseumawe Warnai Milad ke-800 Samudera Pasai

ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…

31 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…

33 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Silaturahmi Manajer Baru PLN UP3 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…

36 menit ago

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

15 jam ago