Syamtalira Bayu

Kasus Pemukulan, Bhabinkamtibmas Damaikan Kedua Belah Pihak Berdasarkan Qanun

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kasus Pemukulan, Bhabinkamtibmas Damaikan Kedua Belah Pihak Berdasarkan Qanun di Mapolsek Syamtalira bayu Polres Lhokseumawe.” senin,tanggal 26 Desember 2016 pukul 14.00 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska Julian Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara  antara Sdr M.Yusuf (51) pedagang warga desa bunot ( pihak pertama) dengan Sdr Mujiburrahman (18) dan Sdri Yusniar(40)IRT yang juga warga Desa beunot warga desa beunot( pihak kedua dan Ketiga), dan oleh perangkat desa Benot beserta Bhabinkamtibmas Desa Beunot Briptu Mahdinur permasalahan tersebut di selesaikan dengan peraturan Qanun Aceh.

Sebelumnya, Pada tanggal 10 November pihak ketiga mendapat informasi bahwa pihak kedua adalah dukun yang mengguna-gunakan warung pihak pertama, kemudian pihak pertama mengancam pihak kedua. Sebulan kemudian sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di desa benot kec.sy Bayu Kab.Aceh utara, Pihak kedua melakukan pemukulan kepada pihak pertama yang menyebabkan pihak pertama menderita luka lebam di pelipis sebelah kiri.”ujarnya

Ditambahkan, atas kejadian tersebut ketiga belah pihak  sepakat menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan dan tanpa unsur pemaksaan agar tidak terjadi kesalah pahaman dengan ketntuan pihak kedua mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak pertama dan telah saling memaafkan, pihak ketiga meminta maaf kepada pihak pertama dan kedua, pihak pertama meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukannya  terhadap pihak kedua, pihak kedua dan pihak ketiga bersedia membayar ganti rugi berupa dua papan telur ayam milik pihak pertama, ketiga belah pihak tidak ada lagi saling dendam dikemudian hari dan terakhir ketiga belah pihak akan menyepakati kesepakatan ini dan apabila tidak diindahkan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas IPTU Zeska

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago