PROPAM

Terbukti Gunakan Sabu, Oknum Polres Lhokseumawe Direkomendasikan Pecat

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Sidang komisi kode etik ( KKE) Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/9/2016), merekomendasikan Bripda AW dipecat secara tidak hormat. AW yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi  KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik didampingi Wakil Ketua Komisi KOMPOL H. Suharmadi dan anggota Komisi IPTU Dahri. Juga hadir Kasi Propam  IPTU Rusli bertindak sebagai penuntut,  IPTU H. Sarimin selaku pendamping pelanggar (AW) serta disaksikan 16 personel Polres Lhokseumawe.

Dalam persidangan, Bripda Nadya Dwi Rizky. AMD sebagai saksi yang di hadirkan Propam menyampaikan bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan urine, urine Bripda AW positif mengadung zat methamfithamine atau pengguna Narkoba jenis sabu, sementara saksi lain IPDA Amir Husen yang dihadirkan propam juga membenarkan hal tersebut, karna saat pemeriksaan urine berada di ruang pemeriksaan dan juga sebelum di lakukan pemeriksaan urine kita juga sering mengingatkan kepada personil untuk menjauhi narkoba.

“Pelanggar (AW) dijatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri” Jelas IPTU Rusli saat membacakan tuntuan

Dibacakan, karna perbuatan pelanggar telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan Bripda AW, maka Komisi Sidang menjatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentikan dengan tidak hormat,” ujar KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik.

Di sebutkan Ketua Komisi, keputusan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri. Pasal itu mengatur tentang pemberhentian secara tidak hormat karna pelanggar melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi Polri dan mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi polri karna setiap anggota Polri wajib menjaga dan mengikatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan polri.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago