Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe melalui satreskrim bersama petugas dari Balai Besar POM Aceh, menyita 2.344 botol minyak gosok kelapa hijau dari sejumlah toko dan depot obat di Kota Lhokseumawe.
Minyak gosok yang diproduksi dengan merek Nurhayati, selama ini sering digunakan masyarakat sebagai obat menurunkan demam anak–anak. Penyitaan dilakukan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Minggu 28/8/2016 menyampaikan, selain menyita ribuan botol minyak, pihaknya juga menahan satu orang tersangka So. Salaam Medan Sumatra Utara.
Ditambahkan, “Sebelum uilskuiken penyitaan, kita bersama dengan BPOM sudah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.
Produksi minyak gosok ini sudah berjalan selama 10 tahun. Kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka lainnya. tegas AKP Yasir (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…